Bagian Kepegawaian

Memiliki tugas membantu Kepala BAUK dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang kepegawaian, serta menelaah konsep layanan urusan kepegawaian berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja, serta membantu pelaksanaan tugas Kepala BAUK dalam melaksanakan tugas administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif sesuai dengan bidang tugasnya.