Tugas Pokok & Fungsi Perlengkapan dan Kerumahtanggaan

  1. Kepala Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan memiliki fungsi:
    • Menyusun rencana kegiatan Bagian Sarana Prasarana dan Kerumahtanggaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • Membagi tugas kepada Kepala Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi Sarana Prasarana dan Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Pengelolaan Sarana Prasarana;
    • Memberikan petunjuk Kepala Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi Sarana Prasarana dan Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Pengelolaan Sarana Prasarana;
    • Mengoordinasikan Kepala Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi Sarana Prasarana dan Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Pengelolaan Sarana Prasarana dalam melaksanakan kegiatan agar terjalin kerjasama yang baik;
    • Menyelia pelaksanaan kegiatan Kepala Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi Sarana Prasarana dan Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Pengelolaan Sarana Prasarana agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
    • Menilai prestasi kerja Kepala Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi Sarana Prasarana dan Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Pengelolaan Sarana Prasarana dilingkungan Bagian Sarana Prasarana dan Kerumatanggaan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
    • Menelaah:
      • Konsep layanan pengadaan dan penerimaan sarana prasarana;
      • Konsep layanan inventarisasi, laporan dan penanganan kerusakan;
      • Konsep layanan pemeliharaan sarana dan prasana kantor, dan;
      • Konsep layanan pemusnahan dan/atau penjualan inventaris.
    • Menyusun konsep kebijakan teknis di bidang pengadaan dan inventarisasi, pemeliharaan dan pengelolaan sarana prasarana;
    • Melaksanakan urusan perencanaan urusan pengadaan dan inventarisasi, pemeliharaan dan pengelolaan sarana prasarana;
    • Melaksanakan urusan pengadaan, inventarisasi dan penanganan kerusakan sarana dan prasarana;
    • Melaksanakan urusan pemeliharaan dan pengelolaan sarana prasarana;
    • Melaksanakan urusan pemusnahan dan/atau penjualan inventaris;
    • Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengadaan dan inventarisasi, pemeliharaan dan pengelolaan sarana prasarana sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
    • Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi, pemeliharaan dan pengelolaan sarana prasarana untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
    • Menyusun laporan pengadaan dan inventarisasi, pemeliharaan dan pengelolaan sarana prasarana sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    • Memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Wakil Rektor yang membidangi tugasnya melalui Kepala BAUK;
    • Dalam hal pembinaan administratif kepegawaian, Kepala Bagian dapat mengambil keputusan teknis terkait bawahan langsungnya sesuai dengan kewenangannya; dan
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  2. Kepala Bagian Perlengakapan dan Kerumahtanggaan dibantu oleh:
    • Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi Sarana dan Prasarana;
      • Kepala Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi Sarana dan Prasarana memiliki tugas membantu pelaksanaan pelayanan teknis dalam kegiatan perencanaan, pengelolaan dan evaluasi atas pengadaan dan inventarisasi sarana dan prasarana berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja.
      • Kepala Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi Sarana dan Prasarana memiliki fungsi:
        • Menyusun kegiatan kerja Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi Sarana dan Prasarana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
        • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
        • Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
        • Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian   Pengadaan dan Inventarisasi Sarana dan Prasarana sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
        • Menyusun dan menelaah konsep kebijakan teknis di bidang Pengadaan dan inventarisasi sarana dan prasarana;
        • Menyusun:
          • Rencana pengadaan sarana dan prasarana, dan;
          • Bahan pemantauan dan evaluasi layanan Pengadaan dan inventarisasi sarana dan prasarana sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
        • Menyelenggarakan pencatatan sarana dan prasarana secara berkala;
        • Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi Sarana dan Prasarana untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
        • Menyusun laporan Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi Sarana dan Prasarana sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
        • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    • Subbagian Pemeliharaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana;
      • Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana memiliki tugas membantu pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif dalam Pemeliharaan dan Pengelolaan sarana dan prasarana berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja.
      • Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana memiliki fungsi:
        • Menyusun kegiatan kerja Subbagian Pemeliharaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
        • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
        • Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
        • Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
        • Menyusun dan menelaah konsep kebijakan teknis di bidang Pemeliharaan dan Pengelolaan sarana dan prasarana;
        • Melaksanakan kegiatan optimasi Pemeliharaan dan Pengelolaan sarana dan prasarana;
        • Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan Pemeliharaan dan Pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
        • Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian   Pemeliharaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
        • Menyusun dan menelaah konsep pemusnahan dan/atau penjualan inventaris;
        • Menyusun laporan Subbagian Pemeliharaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan;
        • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.