Tugas Pokok dan Fungsi Keuangan

  1. Kepala Bagian Keuangan memiliki fungsi:
    • Menyusun rencana dan merealisasikan anggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan serta pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • Memberikan petunjuk kepada kepala subbagian perencanaan dan penganggaran, dan subbagian akuntansi, pelaporan dan perpajakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    • Mengoordinasikan kepala subbagian   perencanaan dan penganggaran, dan Kepala Subbagian   Akuntansi, Pelaporan dan Perpajakan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
    • Menyelia pelaksanaan tugas kepala subbagian perencanaan dan penganggaran, dan kepala subbagian   akuntansi, pelaporan dan perpajakan agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
    • Menilai prestasi kerja kepala subbagian kepala subbagian   perencanaan dan penganggaran, dan kepala subbagian   akuntansi, pelaporan dan perpajakan di lingkungan bagian keuangan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
    • Menelaah:
      • Konsep perencanaan dan penganggaran
      • Konsep realisasi anggaran;
      • Konsep penatausahaan;
      • Konsep pelaporan dan pertanggungjawaban, dan
      • Konsep Penghitungan, Penyetoran dan pelaporan Perpajakan.
    • Menyusun konsep perencanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dan Penghitungan, Penyetoran dan pelaporan Perpajakan;
    • Melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan dan perpajakan;
    • Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan perencanaan penganggaran, realisasi anggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta Penghitungan, Penyetoran dan pelaporan perpajakan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
    • Mengevaluasi tugas Subbagian perencanaan dan penganggaran dan Subbagian Akuntansi, Pelaporan dan Perpajakan untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
    • Memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Wakil Rektor Bidang Adminitrasi Umum, Keuangan dan Pengembangan SDM melalui Kepala BAUK;
    • Dalam hal pembinaan administratif kepegawaian, Kepala Bagian dapat mengambil keputusan teknis terhadap bawahannya langsung sesuai dengan kewenangannya; dan
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  2. Kepala Bagian Keuangan dibantu oleh:
    • Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
      • Mempunyai Tugas
        • Membantu pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif dalam membantu pelaksanaan penyusunan program, kegiatan, dan rencana pengembangan institusi berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai pedoman kerja; dan
        • Membantu pelaksanaan penyusunan rencana anggaran berdasarkan usulan unit-unit kerja, rencana strategis dan hasil evaluasi pelaksanaan program tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan kebijakan pimpinan.
      • Mempunyai Fungsi
        • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
        • Melaksanakan urusan penyusunan program, kegiatan, dan rencana pengembangan institusi;
        • Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
        • Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
        • Menyusun:
          • Instrumen pelaporan perencanaan;
          • Rencana pelaksanaan anggaran berdasarkan rencana strategis dan evaluasi pelaksanaan program tahun sebelumnya;
          • Instrumen pengumpulan dan pengolahan data penyusunan anggaran; dan
          • Bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
        • Mengompilasi data dalam rangka pelaporan perencanaan;
        • Mengompilasi data dalam rangka penyusunan anggaran;
        • Menelaah data penyusunan rencana dan anggaran dari unit kerja terkait sebagai bahan penyusunan rencana, program dan anggaran UIM;
        • Melaksanakan:
          • Pemantauan pelaksanaan anggaran sebagai bahan masukan atasan;
          • Evaluasi pelaksanaan rencana dan program; dan
          • Evaluasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan anggaran tahun berikutnya
        • Mendokumentasikan laporan pelaksanaan anggaran;
        • Mengevaluasi pelaksanaan tugas subbagian perencanaan dan penganggaran untuk mengetahui permasalahannya dan pemecahannya;
        • Menyusun laporan subbagian perencanaan dan penganggaran sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
        • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    • Subbagian Akuntansi, Pelaporan dan Perpajakan.
      • Kepala Subbagian Akuntansi, Pelaporan dan perpajakan memiliki tugas membantu pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif dalam kegiatan urusan Akuntansi, Pelaporan dan perpajakan berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
      • Kepala Subbagian   Akuntansi, Pelaporan dan perpajakan memiliki fungsi:
        • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Subbagian Akuntansi, Pelaporan dan perpajakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
        • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
        • Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
        • Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
        • Menyusun konsep kebijakan teknis pelaksanaan urusan akuntansi dan perpajakan;
        • Melaksanakan urusan akuntansi, pelaporan dan perpajakan;
        • Mengevaluasi pelaksanaan tugas subbagian akuntansi, pelaporan dan perpajakan untuk mengetahui permasalahannya dan pemecahannya;
        • Menyusun laporan subbagian akuntansi, pelaporan dan perpajakan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
        • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.