Skip to content
- Home
- Tugas Pokok dan Fungsi Keuangan
- Kepala Bagian Keuangan memiliki fungsi:
- Menyusun rencana dan merealisasikan anggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan serta pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memberikan petunjuk kepada kepala subbagian perencanaan dan penganggaran, dan subbagian akuntansi, pelaporan dan perpajakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan kepala subbagian perencanaan dan penganggaran, dan Kepala Subbagian Akuntansi, Pelaporan dan Perpajakan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
- Menyelia pelaksanaan tugas kepala subbagian perencanaan dan penganggaran, dan kepala subbagian akuntansi, pelaporan dan perpajakan agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Menilai prestasi kerja kepala subbagian kepala subbagian perencanaan dan penganggaran, dan kepala subbagian akuntansi, pelaporan dan perpajakan di lingkungan bagian keuangan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
- Menelaah:
- Konsep perencanaan dan penganggaran
- Konsep realisasi anggaran;
- Konsep penatausahaan;
- Konsep pelaporan dan pertanggungjawaban, dan
- Konsep Penghitungan, Penyetoran dan pelaporan Perpajakan.
- Menyusun konsep perencanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dan Penghitungan, Penyetoran dan pelaporan Perpajakan;
- Melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan dan perpajakan;
- Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan perencanaan penganggaran, realisasi anggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta Penghitungan, Penyetoran dan pelaporan perpajakan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- Mengevaluasi tugas Subbagian perencanaan dan penganggaran dan Subbagian Akuntansi, Pelaporan dan Perpajakan untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
- Memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Wakil Rektor Bidang Adminitrasi Umum, Keuangan dan Pengembangan SDM melalui Kepala BAUK;
- Dalam hal pembinaan administratif kepegawaian, Kepala Bagian dapat mengambil keputusan teknis terhadap bawahannya langsung sesuai dengan kewenangannya; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Bagian Keuangan dibantu oleh:
- Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
- Mempunyai Tugas
- Membantu pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif dalam membantu pelaksanaan penyusunan program, kegiatan, dan rencana pengembangan institusi berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai pedoman kerja; dan
- Membantu pelaksanaan penyusunan rencana anggaran berdasarkan usulan unit-unit kerja, rencana strategis dan hasil evaluasi pelaksanaan program tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan kebijakan pimpinan.
- Mempunyai Fungsi
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan urusan penyusunan program, kegiatan, dan rencana pengembangan institusi;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Menyusun:
- Instrumen pelaporan perencanaan;
- Rencana pelaksanaan anggaran berdasarkan rencana strategis dan evaluasi pelaksanaan program tahun sebelumnya;
- Instrumen pengumpulan dan pengolahan data penyusunan anggaran; dan
- Bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
- Mengompilasi data dalam rangka pelaporan perencanaan;
- Mengompilasi data dalam rangka penyusunan anggaran;
- Menelaah data penyusunan rencana dan anggaran dari unit kerja terkait sebagai bahan penyusunan rencana, program dan anggaran UIM;
- Melaksanakan:
- Pemantauan pelaksanaan anggaran sebagai bahan masukan atasan;
- Evaluasi pelaksanaan rencana dan program; dan
- Evaluasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan anggaran tahun berikutnya
- Mendokumentasikan laporan pelaksanaan anggaran;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas subbagian perencanaan dan penganggaran untuk mengetahui permasalahannya dan pemecahannya;
- Menyusun laporan subbagian perencanaan dan penganggaran sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Subbagian Akuntansi, Pelaporan dan Perpajakan.
- Kepala Subbagian Akuntansi, Pelaporan dan perpajakan memiliki tugas membantu pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif dalam kegiatan urusan Akuntansi, Pelaporan dan perpajakan berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Kepala Subbagian Akuntansi, Pelaporan dan perpajakan memiliki fungsi:
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Subbagian Akuntansi, Pelaporan dan perpajakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
- Menyusun konsep kebijakan teknis pelaksanaan urusan akuntansi dan perpajakan;
- Melaksanakan urusan akuntansi, pelaporan dan perpajakan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas subbagian akuntansi, pelaporan dan perpajakan untuk mengetahui permasalahannya dan pemecahannya;
- Menyusun laporan subbagian akuntansi, pelaporan dan perpajakan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.