Skip to content
- Home
- Tugas Pokok dan Fungsi Kepegawaian
- Kepala Bagian Kepegawaian memiliki fungsi:
- Menyusun kegiatan Bagian Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada Kepala Subbagian Pengembangan dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia, Kepala Subbagian Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia sesuai dengan bidangnya;
- Memberikan petunjuk kepada Kepala Subbagian Pengembangan dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia, Kepala Subbagian Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- Mengoordinasikan Kepala Subbagian Pengembangan dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia, Kepala Subbagian Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan kegiatan agar terjalin kerjasama yang baik;
- Menyelia pelaksanaan kegiatan Kepala Subbagian Pengembangan dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia, Kepala Subbagian Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Menilai prestasi kerja Kepala Subbagian Pengembangan dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia, Kepala Subbagian Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia di lingkungan Bagian Kepegawaian sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Menelaah:
- Konsep layanan pengembangan SDM
- Konsep layanan kesejahteraan SDM; dan
- Konsep layanan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi SDM;
- Menyusun konsep kebijakan teknis di bidang kepegawaian;
- Melaksanakan penyusunan rencana formasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UIM berdasarkan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penyusunan usul mutasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UIM berdasarkan data dan informasi serta ketentuan perundang-undangan;
- Menelaah konsep pembinaan dan pengembangan pegawai di lingkungan UIM;
- Melaksanakan penelaahan konsep daftar urut kepangkatan dan statistik pegawai di lingkungan UIM sesuai dengan data dan informasi;
- Melaksanakan kegiatan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
- Melaksanakan pengusulan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- Melaksanakan penelaahan konsep berita acara pengambilan sumpah dan janji pegawai di lingkungan UIM sesuai dengan data dan informasi;
- Memberikan persetujuan cuti pegawai di lingkungan UIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan pengusulan pegawai yang akan tugas belajar, Ijin belajar, pembebasan sementara dan pengangkatan kembali pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan penyelesaian pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan UIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan pengusulan pemberian penghargaan kepada pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas Bagian Kepegawaian UIM untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
- Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan kepegawaian sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian Kepegawaian untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
- menyusun laporan Bagian Kepegawaian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Wakil Rektor yang membidangi tugasnya melalui Kepala BAUK;
- Dalam hal pembinaan kepegawaian, Kepala Bagian dapat mengambil keputusan teknis terkait bawahannya langsung sesuai dengan kewenangannya; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Bagian Kepegawaian dibantu oleh:
- Subbagian Pengembangan dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia;
- memiliki tugas membantu pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif dalam kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data kepegawaian yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan karir, serta kesejahteraan sumber daya manusia.
- Subbagian Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia.
- Menyusun kegiatan kerja Subbagian Pengembangan dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Menyusun dan menelaah konsep kebijakan teknis di bidang pengembangan karir dan kesejahteraan sumber daya manusia;
- Melaksanakan:
- Rencana pelaksanaan kegiatan dan penyiapan instrumen pelaksanaan pengumpulan data untuk melakukan pengembangan dan kesejahteraan sumber daya manusia;
- Pengumpulan data pengembangan dan kesejahteraan sumber daya manusia unit kerja dan sumber lain;
- Input data pengembangan dan kesejahteraan sumber daya manusia sesuai format pengolahan data;
- Pengolahan dan menganalisis data pengembangan dan kesejahteraan sumber daya manusia sebagai bahan informasi;
- Penyajian data pengembangan dan kesejahteraan sumber daya manusia sesuai ketentuan yang berlaku;
- Penyiapan bahan pembinaan kompetensi pengembangan sebagai bahan pembekalan peningkatan sumber daya manusia dan Penilaian kinerja pegawai;
- Verifikasi konsep rencana kebutuhan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
- Penerimaan, pengangkatan, penempatan dan pemindahan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UIM;
- Verifikasi proses usul pembuatan nomor induk pegawai, kartu pegawai berdasarkan data dan informasi;
- Penyusunan konsep pembinaan dan pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- Penyediaan informasi kepegawaian di lingkungan UIM;
- Penyusunan usul kenaikan gaji berkala Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- Penyusunan konsep penyelesaian pelanggaran disiplin Dosen dan Tenaga Kependidikan; dan
- Penyusunan daftar urut kepangkatan dan statistik Dosen dan Tenaga Kependidikan berdasarkan data dan informasi;
- Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan dan kesejahteraan sumber daya manusia sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Pengembangan dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
- Menyusun laporan Subbagian Pengembangan dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.