Skip to content
- Home
- Job Deskripsi Bagian Perlengkapan dan Kerumahtangaan
- Kepala Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan
- Mengoordinasikan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
- Mengoordinasikan kebutuhan sarana dan prasarana;
- Mengoordinasikan peminjaman sarana dan prasarana;
- Membuat standar dan instrumen fasilitas ruang kelas;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kebutuhan dan pemeliharaan aset;
- Menetapkan standar dan instrumen kebersihan ruangan dan lingkungan UIM;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kebersihan ruangan dan lingkungan UIM;
- Melaporkan kepada atasan langsung;
- Membuat konsep Standar Oprasional Prosedur (SOP) bagian perlengkapan dan kerumahtangaan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala BAUK.
- Kepala Subbagian Pengadaan Dan Inventarisasi Sarana Dan Prasarana
- Menyediakan data kebutuhan aset setiap ruangan perbulan maksimal tanggal 5 bulan berikutnya;
- Menyediakan data kebutuhan bahan habis pakai setiap bulan maksimal tanggal 5 bulan berikutnya;
- Menyediakan data dan informasi harga dan spesifikasi barang sebagai perbandingan;
- Menyediakan data dan informasi harga dan spesifikasi barang habis pakai sebagai perbandingan;
- Merealisasikan rencana pengadaan atas poin 1 dan 2;
- Membuat laporan daftar aset setiap ruangan perbulan maksimal tanggal 5 bulan berikutnya;
- Melakukan pelebelan atas aset yang ada di setiap ruangan perbulan maksimal tanggal 5 bulan berikutnya;
- Melakukan pembaharuan daftar inventaris setiap ruangan perbulan maksimal tanggal 5 bulan berikutnya;
- Melaporkan kepada atasan langsung;
- Membuat konsep Standar Oprasional Prosedur (SOP) subbagian pengadaan dan inventarisasi sarana dan prasarana, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala bagian perlengkapan dan kerumahtanggaan dan/atau kepala BAUK.
- Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana
- Menyusun laporan rencana pemeliharaan sarana dan prasarana;
- Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana secara rutin;
- Menyusun pedoman dan mekanisme peminjaman sarana dan prasarana;
- Menyusun laporan daftar aset yang dimusnahkan atau dijual setiap ruangan perbulan maksimal tanggal 5 bulan berikutnya;
- Mengoordinasikan penyusunan jadwal kebersihan ruangan dan lingkungan bersama petugas kebersihan;
- Melaporkan kepada atasan langsung;
- Membuat konsep Standar Oprasional Prosedur (SOP) subbagian pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala bagian perlengkapan dan kerumahtanggaan dan/atau kepala BAUK.