Job Deskripsi Bagian Perlengkapan dan Kerumahtangaan

  1. Kepala Bagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan
    • Mengoordinasikan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
    • Mengoordinasikan kebutuhan sarana dan prasarana;
    • Mengoordinasikan peminjaman sarana dan prasarana;
    • Membuat standar dan instrumen fasilitas ruang kelas;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi kebutuhan dan pemeliharaan aset;
    • Menetapkan standar dan instrumen kebersihan ruangan dan lingkungan UIM;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi kebersihan ruangan dan lingkungan UIM;
    • Melaporkan kepada atasan langsung;
    • Membuat konsep Standar Oprasional Prosedur (SOP) bagian perlengkapan dan kerumahtangaan, dan;
    • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala BAUK.
  2. Kepala Subbagian Pengadaan Dan Inventarisasi Sarana Dan Prasarana
    • Menyediakan data kebutuhan aset setiap ruangan perbulan maksimal tanggal 5 bulan berikutnya;
    • Menyediakan data kebutuhan bahan habis pakai setiap bulan maksimal tanggal 5 bulan berikutnya;
    • Menyediakan data dan informasi harga dan spesifikasi barang sebagai perbandingan;
    • Menyediakan data dan informasi harga dan spesifikasi barang habis pakai sebagai perbandingan;
    • Merealisasikan rencana pengadaan atas poin 1 dan 2;
    • Membuat laporan daftar aset setiap ruangan perbulan maksimal tanggal 5 bulan berikutnya;
    • Melakukan pelebelan atas aset yang ada di setiap ruangan perbulan maksimal tanggal 5 bulan berikutnya;
    • Melakukan pembaharuan daftar inventaris setiap ruangan perbulan maksimal tanggal 5 bulan berikutnya;
    • Melaporkan kepada atasan langsung;
    • Membuat konsep Standar Oprasional Prosedur (SOP) subbagian pengadaan dan inventarisasi sarana dan prasarana, dan;
    • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala bagian perlengkapan dan kerumahtanggaan dan/atau kepala BAUK.
  3. Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana
    1. Menyusun laporan rencana pemeliharaan sarana dan prasarana;
    2. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana secara rutin;
    3. Menyusun pedoman dan mekanisme peminjaman sarana dan prasarana;
    4. Menyusun laporan daftar aset yang dimusnahkan atau dijual setiap ruangan perbulan maksimal tanggal 5 bulan berikutnya;
    5. Mengoordinasikan penyusunan jadwal kebersihan ruangan dan lingkungan bersama petugas kebersihan;
    6. Melaporkan kepada atasan langsung;
    7. Membuat konsep Standar Oprasional Prosedur (SOP) subbagian pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana, dan;
    8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala bagian perlengkapan dan kerumahtanggaan dan/atau kepala BAUK.