Kepala Bagian Administrasi Umum
- Menyusun konsep kebijakan teknis pelaksanaan kesekretariatan dan pengarsipan;
- Melaksanakan pembuatan dan pendistribusian surat menyurat;
- Pencatatan sirkulasi surat;
- Menyampaikan hasil otorisasi dan rekomendasi kepada pihak terkait;
- Melakukan penggandaan, penjilidan, pengiriman dan pengarsipan dokumen.
- Melakukan perencanaan umur pengarsipan dan penghapusan dokumen;
- Melaksanakan pengarsipan dokumen penting dalam format digital dan hardfile;
- Menyusun laporan kesekretariatan dan pengarsipan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Membuat konsep Standar Oprasional Prosedur (SOP) bagian Administrasi Umum, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala BAUK.
