Job Deskripsi Bagian Administrasi Umum

Kepala Bagian Administrasi Umum

  1. Menyusun konsep kebijakan teknis pelaksanaan kesekretariatan dan pengarsipan;
  2. Melaksanakan pembuatan dan pendistribusian surat menyurat;
  3. Pencatatan sirkulasi surat;
  4. Menyampaikan hasil otorisasi dan rekomendasi kepada pihak terkait;
  5. Melakukan penggandaan, penjilidan, pengiriman dan pengarsipan dokumen.
  6. Melakukan perencanaan umur pengarsipan dan penghapusan dokumen;
  7. Melaksanakan pengarsipan dokumen penting dalam format digital dan hardfile;
  8. Menyusun laporan kesekretariatan dan pengarsipan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  9. Membuat konsep Standar Oprasional Prosedur (SOP) bagian Administrasi Umum, dan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala BAUK.