Memiliki tugas membantu Kepala BAUK dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang sarana prasarana dan kerumahtanggaan. Menelaah konsep layanan penerimaan dan inventarisasi laporan kerusakan dan pemeliharaan sarana prasana kantor dan kerumahtanggaan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja. Membantu pelaksanaan tugas Kepala BAUK dalam melaksanakan tugas administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif sesuai dengan bidang tugasnya.
