Job Deskripsi Bagian Kepegawaian

A. Kepala Bagian Kepegawaian

  1. Melakukan pengelolaan mutasi promosi dan demosi pegawai administratif dan pegawai edukatif;
  2. Melakukan pengelolaan pengembangan pegawai (penataran, penlok dan pelatihan);
  3. Melakukan schedule kebutuhan, kepangkatan tenaga administratif dan kepangkatan edukatif, dan;
  4. Mengoordinasikan data gaji pegawai;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia;
  6. Menyusun laporan kepegawaian sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  7. Menyusun konsep rencana, formasi dan pengembangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
  8. Membuat konsep Standar Oprasional Prosedur (SOP) bagian kepegawaian dan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala BAUK.

B. Kepala Subbagian Pengembangan dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia,

  1. Menyusun kebutuhan pegawai setiap unit kerja setiap semester;
  2. Membentuk tim seleksi penerimaan pegawai;
  3. Memperbaharui, mempersiapkan dan membuat laporan data pengangkatan dan penempatan pegawai setiap bulan;
  4. Menyiapkan data rencana mutasi pegawai setiap tahun;
  5. Menyiapkan data kenaikan pangkat, kenaikan gaji, pemberhentian dan pensiun pegawai secara berkala;
  6. Menyusun pedoman kepangkatan;
  7. Melaksanakan pendataan dan pengarsipan dokumen pegawai;
  8. Melaksanakan pencetakan kartu pegawai UIM, NITK dan NIDN;
  9. Membantu pelaksanaan pengurusan tes kesehatan;
  10. Menyiapakan data usulan pengangkatan pegawai;
  11. Menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
  12. Membantu pelaksanaan pengurusan administrasi BPJS kesehatan dan/atau ketenagakerjaan untuk semua pegawai UIM;
  13. Membuat daftar rekapitulasi pemotongan iuran BPJS kesehatan dan/atau ketenagakerjaan untuk semua pegawai UIM menggunakan sistem e-DABU;
  14. Menyusun dan menyediakan data gaji pegawai setiap bulan maksimal pada tanggal 1 bulan berikutnya;
  15. Menyusun pedoman, menyiapkan dan memberikan informasi tentang mekanisme reward dan punishment pegawai;
  16. Menyiapkan data pemberian cuti dan pengaktifan pegawai;
  17. Menyiapkan data pemberhentian sementara, ijin/tugas belajar dan pengaktifan kembali pegawai;
  18. Membuat konsep Standar Oprasional Prosedur (SOP) subbagian pengembangan dan kesejahteraan sumber daya manusia, dan;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala bagian kepegawaian dan/atau kepala BAUK.

C. Kepala Subbagian Pendidikan, Pelatihan Dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia

  1. Menyusun rencana dan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia setiap tahun;
  2. Menyusun pedoman dan mekanisme pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia;
  3. Melakukan dan menyusun laporan evaluasi atas pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia;
  4. Melakukan pendataan pegawai yang telah dan akan mengikuti pendidikan, pelatihan dan sertifikasi setiap tahun;
  5. Melaporkan kepada atasan langsung;
  6. Membuat konsep Standar Oprasional Prosedur (SOP) subbagian pendidikan, pelatihan dan kesejahteraan sumber daya manusia, dan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala bagian kepegawaian dan/atau kepala BAUK