A. Kepala Bagian Kepegawaian
- Melakukan pengelolaan mutasi promosi dan demosi pegawai administratif dan pegawai edukatif;
- Melakukan pengelolaan pengembangan pegawai (penataran, penlok dan pelatihan);
- Melakukan schedule kebutuhan, kepangkatan tenaga administratif dan kepangkatan edukatif, dan;
- Mengoordinasikan data gaji pegawai;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia;
- Menyusun laporan kepegawaian sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep rencana, formasi dan pengembangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
- Membuat konsep Standar Oprasional Prosedur (SOP) bagian kepegawaian dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala BAUK.
B. Kepala Subbagian Pengembangan dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia,
- Menyusun kebutuhan pegawai setiap unit kerja setiap semester;
- Membentuk tim seleksi penerimaan pegawai;
- Memperbaharui, mempersiapkan dan membuat laporan data pengangkatan dan penempatan pegawai setiap bulan;
- Menyiapkan data rencana mutasi pegawai setiap tahun;
- Menyiapkan data kenaikan pangkat, kenaikan gaji, pemberhentian dan pensiun pegawai secara berkala;
- Menyusun pedoman kepangkatan;
- Melaksanakan pendataan dan pengarsipan dokumen pegawai;
- Melaksanakan pencetakan kartu pegawai UIM, NITK dan NIDN;
- Membantu pelaksanaan pengurusan tes kesehatan;
- Menyiapakan data usulan pengangkatan pegawai;
- Menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
- Membantu pelaksanaan pengurusan administrasi BPJS kesehatan dan/atau ketenagakerjaan untuk semua pegawai UIM;
- Membuat daftar rekapitulasi pemotongan iuran BPJS kesehatan dan/atau ketenagakerjaan untuk semua pegawai UIM menggunakan sistem e-DABU;
- Menyusun dan menyediakan data gaji pegawai setiap bulan maksimal pada tanggal 1 bulan berikutnya;
- Menyusun pedoman, menyiapkan dan memberikan informasi tentang mekanisme reward dan punishment pegawai;
- Menyiapkan data pemberian cuti dan pengaktifan pegawai;
- Menyiapkan data pemberhentian sementara, ijin/tugas belajar dan pengaktifan kembali pegawai;
- Membuat konsep Standar Oprasional Prosedur (SOP) subbagian pengembangan dan kesejahteraan sumber daya manusia, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala bagian kepegawaian dan/atau kepala BAUK.
C. Kepala Subbagian Pendidikan, Pelatihan Dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia
- Menyusun rencana dan program pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia setiap tahun;
- Menyusun pedoman dan mekanisme pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia;
- Melakukan dan menyusun laporan evaluasi atas pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia;
- Melakukan pendataan pegawai yang telah dan akan mengikuti pendidikan, pelatihan dan sertifikasi setiap tahun;
- Melaporkan kepada atasan langsung;
- Membuat konsep Standar Oprasional Prosedur (SOP) subbagian pendidikan, pelatihan dan kesejahteraan sumber daya manusia, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala bagian kepegawaian dan/atau kepala BAUK
