Skip to content
- Home
- Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Administrasi Umum
- Kepala Bagian Administrasi Umum memiliki fungsi:
- Menyusun rencana kegiatan Bagian Administrasi Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun anggaran yang diperlukan bagian administrasi umum;
- Membagi tugas kepada kepala subbagia administrasi kesekretariatan, Tata usaha dan pengarsipan;
- Memberikan petunjuk kepada kepala subbagian administrasi kesekretariatan, tata usaha dan Pengarsipan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan kepala subbagian administrasi kesekretariatan, tata usaha dan pengarsipan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
- Menyelia pelaksanaan tugas kepala subbagian administrasi kesekretariatan, tata usaha dan pengarsipan agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Menilai prestasi kerja kepala subbagian administrasi kesekretariatan, tata usaha dan pengarsipan di lingkungan bagian administrasi umum sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Menelaah:
- Konsep prosedur surat menyurat;
- Konsep prosedur kewenangan otorisasi;
- Konsep pengelolaan surat-menyurat;
- Konsep pengarsipan surat;
- Konsep sirkulasi dan disposisi surat; dan
- Konsep sistem informasi kesekretarian dan tata usaha.
- Menyusun konsep kebijakan teknis di bidang tata kelola kesekretariatan, tata usaha dan pengarispan, penyusunan program dan anggaran dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
- Melaksanakan penyusunan program dan anggaran;
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
- Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan administrasi kesekretariatan, tata usaha dan pengarsipan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bagian administrasi umum untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
- Menyusun laporan bagian administrasi umum sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala BAUK;
- Dalam hal pembinaan administratif kepegawaian, kepala bagian administrasi umum dapat mengambil keputusan teknis terkait bawahan langsungnya sesuai dengan kewenangannya; dan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Menyukai ini:
Suka Memuat...