Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Administrasi Umum

  • Kepala Bagian Administrasi Umum memiliki fungsi:
    • Menyusun rencana kegiatan Bagian Administrasi Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • Menyusun anggaran yang diperlukan bagian administrasi umum;
    • Membagi tugas kepada kepala subbagia administrasi kesekretariatan, Tata usaha dan pengarsipan;
    • Memberikan petunjuk kepada kepala subbagian administrasi kesekretariatan, tata usaha dan Pengarsipan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    • Mengoordinasikan kepala subbagian administrasi kesekretariatan, tata usaha dan pengarsipan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
    • Menyelia pelaksanaan tugas kepala subbagian administrasi kesekretariatan, tata usaha dan pengarsipan agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
    • Menilai prestasi kerja kepala subbagian administrasi kesekretariatan, tata usaha dan pengarsipan di lingkungan bagian administrasi umum sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
    • Menelaah:
      1. Konsep prosedur surat menyurat;
      2. Konsep prosedur kewenangan otorisasi;
      3. Konsep pengelolaan surat-menyurat;
      4. Konsep pengarsipan surat;
      5. Konsep sirkulasi dan disposisi surat; dan
      6. Konsep sistem informasi kesekretarian dan tata usaha.
    • Menyusun konsep kebijakan teknis di bidang tata kelola kesekretariatan, tata usaha dan pengarispan, penyusunan program dan anggaran dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
    • Melaksanakan penyusunan program dan anggaran;
    • Melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
    • Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan administrasi kesekretariatan, tata usaha dan pengarsipan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
    • mengevaluasi pelaksanaan tugas bagian administrasi umum untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
    • Menyusun laporan bagian administrasi umum sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    • Memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala BAUK;
    • Dalam hal pembinaan administratif kepegawaian, kepala bagian administrasi umum dapat mengambil keputusan teknis terkait bawahan langsungnya sesuai dengan kewenangannya; dan;
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.